Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

Pengertian dan Makna Bendera Indonesia

Bendera Negara Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan Sang Merah Putih, merupakan simbol kebanggaan dan identitas nasional. Aturan mengenai bendera ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bentuk dan Warna Bendera Indonesia

Bendera Indonesia memiliki bentuk empat persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjangnya. Bendera ini terdiri dari dua warna:

  • Merah di bagian atas, melambangkan keberanian.
  • Putih di bagian bawah, melambangkan kesucian.

Selain itu, bendera harus dibuat dari kain berkualitas yang tidak mudah luntur agar tetap mempertahankan warna aslinya. 

Ukuran Resmi Bendera Indonesia

Agar tetap sesuai dengan standar resmi, UU No. 24 Tahun 2009 menetapkan ukuran Bendera Negara berdasarkan tempat penggunaannya: 

No. Ukuran (cm) Penggunaan
1 200 x 300 Lapangan Istana Kepresidenan
2 120 x 180 Lapangan umum
3 100 x 150 Ruangan resmi
4 36 x 54 Mobil Presiden dan Wakil Presiden
5 30 x 45 Mobil pejabat negara
6 20 x 30 Kendaraan umum
7 100 x 150 Kapal
8 100 x 150 Kereta api
9 30 x 45 Pesawat udara
10 10 x 15 Meja kantor atau pemerintahan

Ketentuan Fleksibel dalam Penggunaan Bendera Indonesia

Selain ukuran resmi yang telah ditetapkan, bendera yang mewakili Sang Merah Putih dapat dibuat dengan bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan tertentu. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penggunaannya, tanpa mengurangi makna dan kehormatan sebagai lambang negara.


Posting Komentar