Pedoman Tata Tempat dalam Acara Resmi di Kabupaten/Kota
Tata Tempat dalam Acara Resmi di Kabupaten/Kota
Dalam setiap acara resmi di tingkat kabupaten/kota, tata tempat bagi para pejabat dan tamu undangan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dengan urutan sebagai berikut:
Pejabat Tinggi Kabupaten/Kota
- Bupati/Walikota
- Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Mantan Bupati/Walikota dan Mantan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Pimpinan Lembaga Daerah
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota atau nama lainnya
- Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya
Pejabat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
- Sekretaris Daerah, Komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari semua angkatan di kabupaten/kota, Kepala Kepolisian di kabupaten/kota, Ketua pengadilan dari semua badan peradilan di kabupaten/kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota
Tokoh Politik dan Perwakilan Rakyat
- Pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di DPRD kabupaten/kota
- Anggota DPRD kabupaten/kota atau nama lainnya
Pejabat Lainnya
- Pemuka agama, pemuka adat, dan tokoh masyarakat tertentu tingkat kabupaten/kota
- Asisten Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala badan tingkat kabupaten/kota, Kepala dinas tingkat kabupaten/kota, Pejabat eselon II, Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten/kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
- Kepala instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, Kepala unit pelaksana teknis instansi vertikal, Komandan tertinggi TNI dari semua angkatan di kecamatan, Kepala Kepolisian di kecamatan
- Kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III
- Lurah/Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.
Penjelasan
Nama lainnya?
Dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pemimpin partai politik?
Ketua umum atau sebutan lain, pemimpin tertinggi partai politik di kabupten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik.
Pemuka agama?
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Budha Indonesia, dan Ketua Umum Organisasi Keagamaan yang diakui oleh peraturan perundang-undangan di kabupaten/kota.
Pemuka adat?
Tokoh atau pemimpin kesatuan masyarakat adat dengan penyebutan nama jabatan adat dan/atau nama tokoh atau gelar pada suatu daerah tertentu.
Tokoh masyarakat?
Antara lain rektor perguruan tinggi setempat.
Penyelenggara negara?
Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan yang hadir dalam Acara Resmi di kabupaten/kota.
