Keprotokolan: Asas, Tujuan, Ruang Lingkup
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, asas, tujuan, dan ruang lingkup keprotokolan diatur sebagai berikut:
Asas Keprotokolan
Asas Keprotokolan diatur berdasarkan asas:
kebangsaan
keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
ketertiban dan kepastian hukum
keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
timbal balik
keprotokolan diberikan setimpal atau balas jasa terhadap keprotokolan dari negara lain.
Tujuan Keprotokolan
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:
Memberikan penghormatan
Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.
Memberikan pedoman
Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
Menciptakan hubungan baik
Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
Tata Tempat
Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Tata Upacara
aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Tata Penghormatan
Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Ruang Lingkup Keprotokolan
Ruang lingkup Keprotokolan meliputi:
