Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Keprotokolan: Asas, Tujuan, Ruang Lingkup

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, asas, tujuan, dan ruang lingkup keprotokolan diatur sebagai berikut:

Asas Keprotokolan

Asas Keprotokolan diatur berdasarkan asas:

  1. kebangsaan

    keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

  2. ketertiban dan kepastian hukum

    keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.

  3. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

    keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

  4. timbal balik

    keprotokolan diberikan setimpal atau balas jasa terhadap keprotokolan dari negara lain.


Tujuan Keprotokolan

Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:

  1. Memberikan penghormatan

    Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.

  2. Memberikan pedoman

    Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.

  3. Menciptakan hubungan baik

    Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.


  4. Ruang Lingkup Keprotokolan

    Ruang lingkup Keprotokolan meliputi:

    1. Tata Tempat

      Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

    2. Tata Upacara

      aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

    3. Tata Penghormatan

      Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.


Posting Komentar