Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Pedoman Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara

Tata Tempat dalam Acara di Ibukota Negara

Dalam setiap acara kenegaraan dan acara resmi di Ibukota Negara, tata tempat bagi para pejabat dan tamu undangan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pejabat Tinggi Negara

    • Presiden Republik Indonesia
    • Wakil Presiden Republik Indonesia
    • Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
  2. Pimpinan Lembaga Negara

    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
    • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    • Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
    • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
    • Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
    • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    • Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
  3. Tokoh Nasional dan Perwakilan Asing

  4. Pejabat Lainnya

    • Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
    • Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia
    • Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia
    • Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia
    • Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum
    • Gubernur kepala daerah
    • Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu
    • Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan
    • Bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
    • Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat

Tata Tempat di Luar Ibukota Negara

Tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi yang diselenggarakan di luar Ibukota Negara Republik Indonesia tetap berpedoman pada urutan sebagaimana telah ditetapkan untuk acara di Ibukota Negara.


Penjelasan

Kepala Perwakilan Negara Asing?
Orang yang ditugaskan oleh negara pengirim bagi Negara Republik Indonesia untuk bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Organisasi Internasional?
Orang yang ditunjuk sebagai kepala organisasi antar pemerintah untuk bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Badan Penyelenggara Pemilihan Umum?
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pejabat setingkat menteri?
Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti: Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pemimpin partai politik?
Ketua umum atau sebutan lain, pemimpin tertingggi partai politik sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik.
Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan?
Pemilik tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Posting Komentar