Pedoman Tata Tempat dalam Acara Resmi di Provinsi
Tata Tempat dalam Acara Resmi di Provinsi
Dalam setiap acara resmi di tingkat provinsi, tata tempat bagi para pejabat dan tamu undangan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dengan urutan sebagai berikut:
Pejabat Tinggi Provinsi
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur
Pimpinan Lembaga Daerah dan Perwakilan Asing
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya
- Kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya
Pejabat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
- Sekretaris Daerah, Panglima/Komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi
Tokoh Politik dan Perwakilan Rakyat
- Pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan anggota Majelis Rakyat Papua
Pejabat Lainnya
- Bupati/Walikota
- Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah
- Pemuka agama, pemuka adat, dan tokoh masyarakat tertentu tingkat provinsi
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Kantor Instansi Vertikal di Provinsi, Kepala Badan Provinsi, dan Pejabat Eselon II
- Kepala Bagian Pemerintah Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon III
Penjelasan
Nama lainnya?
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pemimpin partai politik?
Ketua umum atau sebutan lain, pemimpin tertingggi partai politik sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik.
Pemuka agama?
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Budha Indonesia, dan Ketua Umum Organisasi Keagamaan yang diakui oleh peraturan perundang-undangan di provinsi.
Pemuka adat?
Tokoh atau pemimpin kesatuan masyarakat adat dengan penyebutan nama jabatan adat dan/atau nama tokoh atau gelar pada suatu daerah tertentu.
Tokoh masyarakat?
Antara lain rektor perguruan tinggi setempat.
Penyelenggara negara?
Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan yang hadir dalam Acara Resmi di provinsi.
